KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Kasus Suap

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juni 2026 | 13:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison. (Foto/istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah pengadaan dan gratifikasi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan.

"Benar salah satunya bupati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Edison, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga keponakan bupati bernama Adi Triadi, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari swasta," kata Budi.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah saldo rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening," bebernya.

"Karena memang beberapa rekening ini digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta. Total hampir senilai Rp2 miliar," tambah Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: