Usut Kasus Pabrik Gula Assembagoes, Polri Geledah Kantor Wika dan 2 Tempat Lain

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi pabrik gula. (Foto/Magnific)
Ilustrasi pabrik gula. (Foto/Magnific)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih terus mengembangkan dugaan korupsi terkait proyek modernisasi pabrik gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Kali ini, pengembangan ditindaklanjuti dengan penggeledahan yang sampai saat ini dilakukan sejak pagi tadi di Kantor Wijaya Karya (Wika), Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026). 

"Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) PG Assembagoes yang sedang ditangani," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media. 

Penggeledahan masih berlangsung. Awak media masih menunggu hasil yang didapatkan petugas. Sebab, penggeledahan masih berlangsung secara tertutup dan dilakukan di dua tempat lain.

Pertama, penggeledahan di rumah Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1, Surabaya, Jawa Timur.

Kedua, ⁠Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera, Alamat ruko klampis megah, D27 Kota Surabaya, Jawa Timur. Ketiga, ⁠PT Barata Indonesia, Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.

Setelah seluruh rangkaian geledah ini selesai, nantinya barang bukti akan akan dianalisis penyidik untuk memperkuat pembuktian. Termasuk menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp645 miliar sesuai hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi," tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI ini diusut sesuai periode 2016 hingga 2022. Kasus ini berkaitan dengan proyek modernisasi berbasis skema EPCC.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari penyertaan modal negara (PMN) Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. 

Namun, seiring berjalannya proyek, ditemukan kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Selain itu, proyek ini gagal memenuhi janji kapasitas giling dan kualitas produk.

“Antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor,” kata Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya pada Kamis (30/1/2025).

PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: