Sertifikat Laik Fungsi Milik RSPI Kedaluwarsa, Perpanjangan Dokumen Sedang Diurus
BeritaNasional.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mengatakan sertifikat laik fungsi (SLF) milik Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini diperpanjang.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap dokumen SLF rumah sakit tersebut telah kedaluwarsa.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Andy Lazuardy mengatakan status RSPI bukan tidak memiliki izin, melainkan tengah menjalani proses administrasi perpanjangan SLF yang wajib dilakukan secara berkala.
“SLF-nya dalam proses perpanjangan,” kata Andy saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, masa berlaku SLF RSPI berakhir pada 2024. Namun, pihak rumah sakit telah mengajukan perpanjangan sehingga proses administrasi saat ini berjalan.
“Berakhir 2024. Tapi, yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF,” ujar Andy.
Andy menegaskan proses yang sedang berlangsung menunjukkan adanya komitmen dari pihak rumah sakit untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya persoalan lain terkait perizinan RSPI. Menurut dia, saat ini, rumah sakit hanya diminta melengkapi sejumlah aspek teknis yang menjadi syarat penerbitan kembali SLF.
“Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF,” ucap Andy.
Andy menambahkan perpanjangan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi,” ujarnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






