Balas Pleidoi Nadiem, Replik Jaksa: Tidak Sentuh Inti Pembuktian dan Tak Mampu Goyahkan Fakta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Juni 2026 | 16:20 WIB
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta,  Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pleidoi (nota pembelaan) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas tuntutan 18 tahun penjara tidak membantah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Pernyataan itu disampaikan jaksa setelah mencermati pleidoi Nadiem berjudul “Tafsir Sesat yang Memenjarakan" dari poin 1 sampai sampai poin 8 yang pada sidang sebelumnya dibacakan tim penasihat hukum maupun terdakwa.

“Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis. Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” kata salah seorang jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sebaliknya, jaksa menilai pleidoi dari Nadiem berupaya memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah tidak bersalah. Menurut Jaksa, Nadiem memenggal setiap perbuatan, lalu menilai secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh.

Jaksa meminta tuntutan 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, termasuk uang pengganti total Rp5.681.066.728.758 dalam dua komponen, yaitu Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, tetap dijatuhkan majelis hakim.

“Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, perkenankanlah kami mengajukan replik atau jawaban atas nota pembelaan tersebut. Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan, tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” tegasnya.

Salah satu replik jaksa turut menyoroti dalil Nadiem soal tidak adanya konflik kepentingan dan surat kuasa irrevocable bersama Google. Nadiem berdalih hanya memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 Oktober 2019 sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.

Atas dalil tersebut, Jaksa bertanya kepada Nadiem jika benar ingin meniadakan konflik kepentingan. Kenapa tidak melepaskan saham sepenuhnya agar menghapuskan konflik kepentingan secara tuntas.

“Bahkan terdakwa tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis dari PT. AKAB yang saat ini bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk maupun PT Gojek Indonesia. Bahwa jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek,” tuturnya.

“Pengakuan ini bersifat menentukan, sebab dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham justru demi menikmati keuntungan ekonomisnya. Maka kepentingan ekonomi terdakwa atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google sama sekali tidak pernah terputus. Ia hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa,” sambung Jaksa.

Jaksa menyoroti surat kuasa irrevocable Nadiem tidak bisa menghilangkan konflik kepentingan, tetapi patut diduga hanya sebagai upaya menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi selama menjadi menteri.

“Meskipun telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi untuk mewakili hak suara terdakwa,” ujarnya.

Setelah agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Nadiem akan menanggapi melalui duplik. Sampai akhirnya, dalam agenda selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan vonis terhadap Nadiem.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: