Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Pome ke Kejari Jaktim
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor terkait Palm Oil Mill Effluent (POME) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Plh Kapuspenkum Kejagung RI, Mochamad Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2026).
Jeffry menyebut selama proses penyidikan total sudah ada 242 saksi dan 5 saksi ahli diperiksa oleh penyidik. Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," pungkasnya.
Adapun 11 tersangka yang dilimpahkan terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta, di antaranya; R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selanjutnya, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin; dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Kemudian, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Sementara dalam kasus ini, para tersangka telah dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jeratan pasal itu, akibat tindakan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Rekayasa itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO dapat diekspor dengan dalih POME dan terbebas dari kewajiban pajak sampai pembatasan yang ditetapkan negara.
Di samping manipulasi yang dilakukan, turut ditemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap alias kick back dengan tujuan meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tanpa tanpa koreksi, akibatnya negara rugi Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






