Kasus Korupsi K3, Noel Juluki Tersangka IBM ‘Sultan’
BeritaNasional.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel ternyata menyebut sosok tersangka ini sebagai ‘Sultan’. Hal itu diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Sultan itu adalah, Irvian Bobby Mahendra (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 yang juga dijerat tersangka kasus pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
“IEG menyebut IBM sebagai Sultan,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/205).
Menurut Setyo alasan penyebutan itu dilontarkan Noel yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, IBM dianggap orang yang memiliki banyak uang di satuan Ditjen Binwasnaker dan K3.
Bahkan, terungkap jika uang aliran dana yang diterima Noel sebesar Rp3 miliar dalam kasus ini. Ternyata diberikan IBM atas permintaan untuk merenovasi rumah Wakil Menteri tersebut.
“Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 M,” tuturnya.
Dalam duduk perkara kasus, diketahui jika sosok IBM tercatat sejak 2024 diperkirakan menerima aliran dana dari pemerasan sertifikasi K3 sebesar Rp69 miliar dari total Rp81 miliar. Uang itu didapat lewat perantara untuk belanja, hiburan, DP rumah.
Kendati demikian dari penelusuran untuk jabatan IBM sendiri dari website resmi Kemnaker tidak ditemukan atau tertulis dalam bagian struktur Ditjen Binwasnaker dan K3 yang dipimpin tersangka Dirjen Fahrurozi.
Sementara terkait dengan kejahatan yang dilakukan Noel bersama 10 tersangka lainnya, adalah membiarkan, melakukan, hingga menikmati korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang diajukan pegawai maupun perusahaan.
Sebab, diketahui jika tarif seharusnya pengurusan K3 hanya sebesar Rp275.000. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta berkali-kali lipat dari tarif normal.
Hal itu dikarenakan adanya modus para tersangka yang memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 apabila tidak membayar lebih.
“Aslinya seperti itu, saya yakin semua pihak sebuah keprihatinan disaat pengurusan tenaga kerja dipermudah tetapi kemudian ada sekelompok pejabat yang justru memanfaatkan, mengetahui, membiarkan,” kata Setyo.
“Bahkan menikmati dan menerima uang yang berasal dari pihak tenaga kerja perusahaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambung dia.
Adapun dalam kasus ini total telah ada 11 tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berikut daftarnya;
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu