Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Buka Dugaan Korupsi MBG

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Juni 2026 | 08:44 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal membongkar praktik markup pengadaan dalam korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Pengacara Sony, Krisna Murti menjelaskan keinginan kliennya untuk membongkar praktik korupsi ini, seiring permohonan yang diajukan untuk Justice Collaborator (JC)

“Yang akan lebih besar lagi di dalam pemeriksaan besok bahwa klien kami akan mengungkap bagaimana proses daripada tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya,” ujar Krisna dikutip Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Sony bisa membongkar lebih dalam lagi terkait markup dari pengadaan yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini. Karena Sony mengaku tidak terlibat dalam proyek tersebut.

“Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu,” ujarnya.

“Dengan adanya JC, lebih memudahkan penyidik untuk pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin, terafiliasi oleh yayasan-yayasan itu,” kata Krisna.

Duduk Perkara

Perlu diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni; Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: