LPSK Ungkap Hasil Investigasi Kasus Penyerangan Prajurit ke Warga di Deli Serdang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Desember 2024 | 18:31 WIB
Rapat LPSK dan Kodam I/Bukit Barisan (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Rapat LPSK dan Kodam I/Bukit Barisan (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan proses investigasi atas kasus penyerangan prajurit TNI Yonarmed 2/KS kepada warga di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan, investigasi ini merupakan tindakan proaktif yang dilakukan pada 12 November 2024, terhadap insiden penganiayaan pada Jumat, 8 November 2024 

“Mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan belasan warga mengalami luka-luka,” kata Sri dalam keteranganya, Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan kejadian itu, Sri yang melakukan investigasi bersama Kantor Perwakilan LPSK Medan telah mendapati beberapa fakta yang terjadi di lapangan melalui pengumpulan data, informasi, serta wawancara korban dan saksi.

“Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ucapnya. 

Dari hasil investigasi ini LPSK mendapati fakta kejadian. Insiden bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil. 

Selama serangan berlangsung terjadi insiden pembacokan, pemukulan dan perusakan rumah-rumah warga oleh para oknum prajurit.

“Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala dan tangan yang hampir putus,” ujarnya.

Atas insiden ini Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan telah mengkonfirmasi keterlibatan beberapa oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. 

"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri. 

LPSK memastikan seluruh permohonan perlindungan yang diterima akan melalui proses penelaahan komprehensif sebelum diputuskan. Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan. 

"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas dia. 

Insiden ini sambungnya menunjukkan pentingnya proses yang berjalan secara akuntabilitas bagi setiap aparatur negara dan penegakan hukum diterapkan dengan tegas. 

“LPSK berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan insiden serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, telah dilaporkan total 25 prajurit dari Bataliyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/105 KS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan warga di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: