KPK Tunggu Evaluasi Keterangan Sidang terkait Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya masih menunggu perkembangan fakta persidangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Mungkin kita tunggu saja. Itu kami juga sama dengan yang persidangan di Riau, kita juga sedang menunggu untuk hasilnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, KPK juga menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan berlangsung.
“Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU, seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan,” ujarnya.
Menurut Asep, keterangan yang dimuat dalam surat dakwaan maupun tuntutan berasal dari pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, nilai pembuktian keterangan saksi akan diuji kembali di persidangan.
“Karena yang dibacakan oleh JPU di dakwaan maupun nanti dituntutan, itu berasal dari keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi pada saat penyidikan,” terangnya.
“Nah nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi, pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu,” sambungnya.
Asep mengatakan, hasil evaluasi terhadap keterangan para saksi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPK dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk terkait kedudukan keterangan yang menyebut nama Dirjen Bea dan Cukai.
“Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya,” kata Asep.
Diketahui, nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan perkara suap pengurusan impor yang menjerat John Field.
Nama tersebut muncul dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo sebelum skema pengondisian jalur impor diduga berjalan.Kode “1” disebut merujuk pada Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Total dana yang diduga diterima mencapai 213.600 dolar Singapura.
Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memaparkan rangkaian pertemuan sejak Mei 2025 antara John Field dan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Pertemuan lanjutan berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan disebut pertemuan itu turut dihadiri Djaka Budi Utama bersama pejabat DJBC lainnya dan para pengusaha kargo, termasuk John Field.
Rangkaian pertemuan berlanjut hingga Agustus 2025, ketika John Field menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set targeting oleh Fillar Marindra berdasarkan instruksi atasannya.
Dokumen rahasia DJBC mengenai kategori jalur impor kemudian dikirimkan kepada pihak Blueray Cargo dan diduga dimanfaatkan untuk memodifikasi jalur masuk barang agar memperoleh perlakuan jalur hijau.
Jaksa menguraikan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar dan fasilitas mewah dari John Field serta dua pegawainya kepada beberapa pejabat DJBC.
Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






