Sidang Sengketa PPP Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono sebagai Ketum Sah
BeritaNasional.com - Sidang perkara Nomor 186 terkait sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku yang berstatus pelaksana tugas (Plt) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP memasuki tahap pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Thobahul Aftoni dan Hendra. Menurutnya, keterangan kedua saksi justru menguatkan posisi hukum kepengurusan DPP PPP yang saat ini dipimpin oleh Muhamad Mardiono.
“Ketika ditanya oleh kuasa penggugat maupun kuasa tergugat mengenai siapa Ketua Umum PPP yang sah dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, keduanya menjawab Bapak Muhamad Mardiono,” ujar Syarif usai persidangan.
Syarif menilai, keterangan tersebut menjadi fakta persidangan yang mempertegas legalitas kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP yang diakui secara hukum.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa proses konsolidasi organisasi PPP di tingkat wilayah telah berjalan dengan baik. Seluruh DPW PPP se-Indonesia telah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai bagian dari penguatan konsolidasi organisasi, persiapan menghadapi agenda partai ke depan seperti verifikasi peserta Pemilu, dan lainnya.
“Semua provinsi telah melaksanakan Muswil dengan lancar dan sukses. Saat ini hanya DPW PPP Maluku yang belum melaksanakannya,” kata Syarif.
DPP PPP pun berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat soliditas organisasi di seluruh tingkatan partai.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







