Kasus Korupsi Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidangkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Juni 2026 | 07:52 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung, Kamis (16/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto diciduk Kejagung, Kamis (16/4/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta barang buktinya atas kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025. 

Dengan telah dilimpahkannya atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), maka kasus bakal segera naik ke persidangan usai jaksa selesai merampungkan dakwaan.

"Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen, bukti elektronik dan penggeledahan di Provinsi Jakarta.

“Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sementara, untuk duduk perkara kasus berawal dari LSO selaku Pemilik PT. TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan, karena mengharuskan membayar lebih dari Rp130 miliar. 

Sampai akhirnya LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

Kemudian LSO pun bertemu dengan HS di kantor Ombudsman RI, dari situ disampaikan kepada HS bahwa terjadi masalah hitung-hitungan. Sehingga HS bersedia membantu seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan HS akan diberikan uang ke LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI, HS mengatur sedemikian rupa. Sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman soal kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT. TSHI harus membayar uang sebesar kurang lebih Rp.130 miliar tersebut adalah keliru.

“Dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PTl. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut,” tuturnya.

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, LSO mengaku mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada LSO.

“Menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan LSO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” jelasnya.

Diberhentikan Tidak Hormat

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Etik Ombudsman RI (ORI).

Dalam pernyataan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie, Hery terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia (pelanggaran berat).

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujarnya, Senin (8/6/2026)

Selanjutnya Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI agar menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) teramsuk Komisi II DPR. Salinan tersebut bertujuan agar segera melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan atas ganjaran tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: