Tottenham Resmi Ikat Pedro Porro hingga 2031, De Zerbi Puji Performa
BeritaNasional.com - Pelatih Tottenham Hotspur, Roberto De Zerbi, memberikan pujian khusus kepada Pedro Porro setelah sang bek kanan resmi memperpanjang kontraknya hingga 2031.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi terkait masa depan pemain asal Spanyol tersebut di London Utara.
Dengan kontrak baru ini, Porro dipastikan tetap menjadi bagian penting proyek Tottenham untuk beberapa tahun ke depan, melanjutkan kontrak sebelumnya yang seharusnya berakhir pada 2028.
De Zerbi Soroti Kualitas Teknik dan Mentalitas Porro
De Zerbi menilai Porro bukan hanya unggul secara teknik, tetapi juga memiliki mentalitas kerja yang kuat dan konsisten berkembang setiap hari di sesi latihan.
“Pedro adalah pemain yang sangat penting bagi kami. Ia secara konsisten menunjukkan kemampuannya memengaruhi pertandingan, baik dalam bertahan maupun menyerang,” ujar De Zerbi dalam pernyataan resmi klub, dikutip Senin (15/5/2026).
“Selain kualitas tekniknya, saya juga sangat menyukai mentalitasnya. Setiap hari ia ingin bekerja, belajar, dan berkembang. Karakter seperti ini yang membuat pemain mencapai level tertinggi,” lanjutnya.
Menurut De Zerbi, Porro memiliki pemahaman permainan yang cerdas serta membawa energi dan intensitas tinggi di lapangan. Ia menyebut perpanjangan kontrak ini sebagai kabar positif untuk klub.
Pedro Porro dikenal sebagai bek sayap modern dengan kontribusi besar dalam fase menyerang. Sejak bergabung di Premier League, ia sudah mencatat 117 penampilan, 9 gol, dan 18 assist.
Kemampuannya dalam membangun serangan dari lini belakang menjadi salah satu alasan utama mengapa De Zerbi disebut ingin memaksimalkan perannya dalam sistem permainan Tottenham yang lebih berbasis penguasaan bola.
Jika mampu dioptimalkan, Porro diprediksi akan semakin berpengaruh dalam membantu lini depan yang dihuni nama-nama seperti Dominic Solanke dan Mohammed Kudus.
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







