Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Sony Sonjaya, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:40 WIB
Tersangka dugaan korupsi MBG Sony Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan korupsi MBG Sony Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Elza Syarief memutuskan mundur sebagai pengacara tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya karena merasa dibohongi atas perkara yang sebelumnya dipercayakan kepada dirinya.

Surat pengunduran diri itu disampaikan Elza kepada Sony pada Senin (15/6/2026) setelah mempertimbangkan penetapan tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan, saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” kata Elza saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).

Terlebih, Elza merasa pesimistis JC yang diajukan Sony akan dikabulkan Kejagung. Sebab, ada temuan penyidik soal aliran uang yang diterima mantan Wakil Kepala BGN tersebut.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC. Tapi, dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka,” ujar Elza.

Elza mengatakan dirinya mundur karena tidak nyaman selama mendampingi Sony sebagai pengacara. Padahal, ia sejak awal telah siap mendampingi Sony secara pro bono alias sukarela tanpa sepeser uang.

“Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” kata Elza.

“Ya betul, tidak pernah terima uang sepeser pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali. Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang. Mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik, padahal itu keterangan Sony Sonjaya sendiri dan saya juga sangat hati-hati bicara,” paparnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, ada lima tersangka. Yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Lalu, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: