Massa Penolak Berhasil Dibubarkan, Jurusita Mulai Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan
BeritaNasional.com - Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berhasil memasuki area dalam Hotel Sultan Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan sebagai upaya eksekusi pengosongan area Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (18/6/2026).
Pantauan Beritanasional.com di lokasi sekira pukul 10.05 WIB, pengosongan baru bisa dilakukan setelah personel gabungan dari TNI dan Polri berhasil membubarkan massa dari ahli waris yang menolak eksekusi.
“Tim verifikasi telah memasuki lantai satu dan dua, semua pihak luar dimohon keluar,” ujar arahan jurusita dari mobil Raisa (Pengurai Masa).
Pihak jurusita turut didampingi pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) serta aparat gabungan TNI-Polri untuk memastikan keamanan selama proses pengosongan.
“Aparat tolong dampingi tim verivikasi,” ujar jurusita dari mobil komando.
Lebih lanjut untuk kondisi sekira pukul 10.23 WIB telah berhasil dikendalikan aparat gabungan. Massa yang sebelumnya menolak eksekusi sudah membubarkan diri dan sebagian diduga provokator turut diamankan petugas kepolisian.
Eksekusi bangunan hotel mewah tersebut mendasari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN. Jkt.Pst terkait upaya pengosongan tanah dan bangunan.
Putusan dibacakan, Panitera PN Jakpus Azhar yang disaksikan pejabat dari Sekretariat Negara (Setneg), pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya sekira pukul 09.20 WIB.
“Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Azhar.
Putusan kedua, memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat untuk menunjuk jurusita didampingi dua orang saksi apabila diperlukan meminta pendampingan bantuan dengan alat-alat kekuasaan negara lainnya.
“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan
kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” ucapnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






