Antisipasi Ketidakpastian Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen
BeritaNasional.com - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026, BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility kini berada di level 6,50 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons taktis terhadap dinamika global yang fluktuatif.
"Kenaikan ini merupakan langkah lanjutan bagi Bank Indonesia untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Kita tahu, di tingkat global, ketidakpastiannya hingga kini masih tetap tinggi," ujar Ramdan dalam keterangan persnya pada Kamis (18/6/2026).
Selain menjaga mata uang rupiah, Ramdan menegaskan kebijakan ini merupakan langkah mitigasi sejak dini agar target inflasi domestik tidak melesat dari jalur yang ditetapkan.
"Ini adalah langkah pre-emptive dan antisipatif dari kami. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar 2,5 persen," tambahnya.
Meski ada pengetatan di sektor suku bunga, BI memastikan roda perekonomian nasional tidak akan mengendur. Ramdan menjelaskan bahwa bauran kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran BI akan tetap didesain ramah terhadap pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
"Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir. Kebijakan makroprudensial longgar justru terus kami perkuat saat ini. Fokus kami adalah mendorong peningkatan penyaluran kredit maupun pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara ketat," jelas Ramdan.
Tak hanya dari sisi kredit, BI juga terus memacu digitalisasi di sektor riil melalui pembenahan sistem pembayaran guna mendukung aktivitas ekonomi harian masyarakat.
"Kebijakan sistem pembayaran tetap kami arahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional. Strateginya lewat perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran kita," tandasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







