Pemerintah Siap Hadapi Gugatan terhadap UU Polri di Mahkamah Konstitusi
BeritaNasional.com - Pemerintah siap menghadapi jika ada gugatan terhadap UU Polri yang baru disahkan. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pemerintah akan memberi jawaban.
"Kalau kan begini terkait dengan ah, itu sebelum diundangkan saja sudah ada gugatan yang masuk ya, nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat terhadap undang-undang Polri itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Edward mengatakan UU Polri tidak diselesaikan dalam waktu cepat, tetapi sudah disiapkan sejak 2024.
"Sebetulnya, kan Undang-Undang Polri itu bukan baru dibahas kemarin. Sudah sejak tahun 2024. Kebetulan waktu itu saya, tim ahlinya Kapolri waktu itu pembahasan undang-undang tersebut, dan sudah dilakukan juga beberapa diskusi publik sampai kemudian kemarin disahkan pada tanggal 8 Juni," jelasnya.
Menurut Edward, pembahasan UU Polri dilakukan secara singkat karena hanya mengubah tujuh pasal.
"Tapi, itu kan memakan waktu sekitar 2 minggu ya, dari tanggal 25 Mei. Substansi yang dibahas dalam Undang-Undang Polri itu kan hanya tujuh pasal. Jadi, saya kira itu waktu yang cukup lah, ya dan itu sudah sudah selesai," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





