KPK Tegaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom Bukan Perbuatan Korporasi
BeritaNasional.com - Dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Telkom bukan merupakan perbuatan korporasi, melainkan perbuatan individu.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut akan menelusuri berbagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Karena itu, fokus penanganan perkara tidak diarahkan pada korporasi sebagai subjek hukum.
“Ini kan perbuatannya perbuatan individu begitu ya. Jadi nanti kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026).
“Siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan ya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan ya. Ini bukan perbuatan korporasi,” lanjutnya.
Budi mengatakan KPK belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan dalam perkara pengadaan notifikasi perbankan tersebut.
Pasalnya, penyidikan masih berada pada tahap awal dan lembaga antirasuah itu belum memulai pemanggilan saksi-saksi di fase penyidikan.
“Untuk detailnya memang belum bisa kami jelaskan, karena memang ini masih sprindik umum, masih awal, kita juga belum melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi di tahap penyidikan ini,” terangnya.
Meski begitu, KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik seiring proses penyidikan berjalan, termasuk saat mulai memanggil saksi dari pihak-pihak terkait.
“Tentu nanti perkembangannya kami akan terus update ke temen-temen sebagai komitmen KPK untuk terbuka dalam proses sidiknya,” tutur Budi.
Saat ditanya soal pihak-pihak yang berpotensi dipanggil sebagai saksi, Budi menyebut KPK akan menginformasikannya kemudian.
Ia mengisyaratkan saksi bisa berasal dari BRI, Telkom, maupun pihak lain yang dinilai mengetahui duduk perkara tersebut.
“Ya, pasti nanti kami akan info ke temen-temen dari pihak BRI, dari pihak Telkom ataupun pihak-pihak lain yang tentunya atas pengetahuan para saksi dibutuhkan untuk penyidikan perkara ini,” tandasnya. 
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






