Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 01 Juli 2026 | 09:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Jawa barat pada Rabu (1/7/2026). (BeritaNasional/YT BMPI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Jawa barat pada Rabu (1/7/2026). (BeritaNasional/YT BMPI Setpres)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, hukum tak boleh menjadi alat balas dendam politik.Hal itu disampaikan Prabowo saat menjadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Jawa barat pada Rabu (1/7/2026).

"Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," kata Prabowo.

Prabowo berujar, Indonesia merupakan negara hukum sehingga hal tersebut perlu ditegakkan sebagaimana mestinya.

"Negara kita adalah negara hukum. Karena itu hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat. Hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur," ucapnya.

"Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas," tambah dia.

Tak hanya itu, Kepala Negara juga menyebut bahwa hukum tidak boleh dimanfaatkan segelintir orang yang memiliki kekayaan.

Bahkan, lanjutnya, hukum tak boleh dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi orang-orang tam bersalah.

"Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum," tegas Presiden.

Maka dari itu, Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh rakyat harus mendapatkan perlindungan.

"Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: