KPK Dalami Peran Istri Kedua Bupati Kuansing dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yakni Suci Nitia Edward (SC).
Sebagai informasi, Suci merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Suci diamankan di rumah Suhardiman saat tim penyidik melakukan penindakan.
“Istri keduanya memang sempat diamankan karena saat tim di lapangan ke rumah SA, hanya ada istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).
Menurut Achmad, penyidik menduga Suci menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga berasal dari pemberian Sekda Kuansing, Zulkarnaen (ZKN).
“Jadi itu akan dimintai keterangan, mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif terkait bagaimana penerimaannya seperti apa,” ujarnya.
Achmad menegaskan hingga kini status hukum Suci masih sebagai saksi. Ia juga mengungkapkan mobil Pajero Sport tersebut sudah lunas dan tidak lagi berstatus kendaraan leasing.
“Jadi status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu yang lama, itu sudah selesai, artinya sudah lunas,” ucapnya.
Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu menjabat Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi saingan Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Namun hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021, dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







