Sempat Jadi Korban Penyekapan, Karyawan Toko Padel di Jaksel Dilaporkan Balik Kasus Pencurian

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:42 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kasus penyekapan yang sempat menimpa seorang karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Abdul Latif (AL). Kini ia malah dilaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian.

Laporan balik itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo bahwa laporan diterima sehari setelah orang tua AL melaporkan dugaan penyekapan yang dialami anaknya pada Kamis (25/6/2026).

“Benar pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL," kata Joko kepada wartawan dikutip Kamis (2/7/2026).

Joko menyebut dari laporan terhadap AL, diduga telah mencuri 10 unit raket padel serta sepasang sepatu dari toko tempatnya bekerja. Namun untuk kebenaranya pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Dengan nantinya bakal memeriksa AL selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Sebab sejak laporan yang telah dilayangkan MAS, sampai saat ini AL belum bisa dimintai keterangan.

“Nanti akan dijadwalkan lagi setelah tentunya kalau sudah saksi yang lain sudah cukup diundang, tentunya akan mengarah ke yang terduga, yang terlapor,” ucap Joko.

Sedangkan apakah laporan pencurian ini akan mempengaruhi kasus penyekapan menimpa AL, Joko menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan merunut semua kejadian yang saling memiliki hubungan ini.

“Ini kan masih laporan polisi. Ini kan kejadiannya kan lebih dulu dari kejadian yang berikutnya, cuma dilaporkannya baru setelah kejadian. Kejadian pencuriannya sudah lebih dulu ya,” tuturnya.

4 Tersangka Penyekapan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyekapan yang menimpa AL, setelah dituduh mencuri beberapa peralatan di toko padel tempatnya bekerja.

"Pelaku ini ada 4 orang. Inisialnya ASB, RRK, AH, dan DW," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang, penganiayaan, dan/atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Namun untuk motif dari informasi awal, korban diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. 

"Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Nanti biar kami dalami lagi ya. Nanti kami dalami lagi oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: