Ruko di Cipete Jadi Lokasi Ke-13 yang Digeledah Terkait Korupsi dan TPPU, Polisi: Masih Bisa Bertambah
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan ruko di Jalan Asem II, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), menjadi lokasi ke-13 yang digeledah dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di 12 lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan lokasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani.
"Jadi, di titik yang ke-13 malam hari ini (kemarin) merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," ujar Budi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi menyebut penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada lokasi lain yang turut digeledah.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan ke beberapa titik-titik lainnya," kata dia.
‘’Nah, mungkin kami nanti akan meng-update kepada teman-teman sekalian setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini secara transparan," tambah Budi.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan itu mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, dan kantor PT KNI di Petojo Selatan.
Kemudian, rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, dan rumah DR di Gandaria Selatan.
Lalu, apartemen milik MILDK di Pacific Place, rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.
Selain uang, polisi menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






