Jumlah Suara Diduga Tak Sesuai, Pembentukan Panmus Gardenia Boulevard Diminta Diaudit
BeritaNasional.com - Tiga anggota Panitia Musyawarah (Panmus) terpilih Apartemen Gardenia Boulevard mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses pembentukan Panmus yang berlangsung pada 11 Juli 2026.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan forum, mulai dari proses registrasi, penggunaan hak suara hingga penetapan hasil pemilihan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima media. Menurut perwakilan tiga anggota Panmus terpilih, audit diperlukan untuk memastikan proses pembentukan Panmus berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak sedang menolak PANMUS. Kami menolak PANMUS yang lahir dari proses yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," demikian dikutip dari Ratih Seftiariski selaku perwakilan tiga anggota Panmus terpilih dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia juga mengungkapkan salah satu kejanggalan yang dipersoalkan adalah selisih antara jumlah pemilih yang dinyatakan sah dengan jumlah suara yang dihitung.
Berdasarkan data yang mereka miliki, sebanyak 52 pemilik unit dinyatakan hadir dan memenuhi syarat sebagai pemilih, namun dalam proses penghitungan tercatat 56 suara digunakan.
Menurut mereka, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai selisih empat suara tersebut.
"Selain itu, daftar pemilih yang hadir juga tidak dibuka secara rinci sehingga peserta forum tidak dapat melakukan verifikasi secara mandiri," bebernya.
Selain persoalan jumlah suara, mereka juga mempertanyakan keterlibatan wakil pelaku pembangunan dalam pemilihan Ketua Panmus.
Menurut mereka, pihak yang berperan sebagai fasilitator forum diduga ikut memberikan suara, sementara hasil pemilihan menetapkan salah satu wakil pelaku pembangunan sebagai Ketua Panmus.
Perwakilan tiga anggota Panmus terpilih berpendapat kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 133 Tahun 2019, yang menurut mereka masih berlaku, wakil pelaku pembangunan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Panitia Musyawarah.
Sementara itu, dalam forum, perwakilan dinas disebut menyatakan ketentuan tersebut telah digantikan oleh Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai hak suara wakil pelaku pembangunan sehingga dasar hukumnya masih perlu diperjelas.
Mereka juga menyoroti berita acara hasil forum yang disebut tidak ditandatangani secara terbuka di hadapan peserta. Menurut mereka, penandatanganan dilakukan di luar forum sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses.
Atas berbagai persoalan tersebut, tiga anggota Panmus terpilih meminta dilakukan audit administratif dan verifikasi terhadap seluruh tahapan pembentukan Panmus, termasuk data registrasi, daftar peserta, penggunaan hak suara, metode penghitungan, hasil pemilihan anggota maupun Ketua Panmus, serta dokumen berita acara.
Mereka juga meminta rekonstruksi ulang hasil pemungutan suara dengan hanya menghitung suara dari pihak yang dinilai memiliki hak pilih sesuai ketentuan. Selain itu, mereka meminta dinas terkait memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan forum.
Dalam pernyataannya, tiga anggota Panmus terpilih menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembentukan Panmus, melainkan upaya agar proses yang telah lama dinantikan para pemilik unit menghasilkan Panmus yang memiliki legitimasi, transparan, dan dipercaya seluruh pihak.
Mereka berharap audit dan klarifikasi dapat dilakukan secara objektif guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







