Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penunjukannya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman mengaku telah menerima surat kuasa dari Febrie untuk menangani kasus yang diduga melibatkan petinggi Kejagung tersebut.
"Resmi. Surat kuasa diserahkan pagi ini," ujar Hotman kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tujuan kedatangannya ke Kejagung adalah memastikan apakah kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik.
"Baru mau nanya, ada enggak panggilannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari kepolisian.
Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang berujung pada pemadaman listrik (blackout), serta kasus PT ASABRI.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggotanya merupakan mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kejagung, tim tersebut memiliki kompetensi menangani perkara dan tidak memiliki resistensi terhadap penyidikan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu






