Kata Rieke Diah soal Wangsit Prabowo dan Kebijakan KDMP

Oleh: Kiswondari
Selasa, 21 Juli 2026 | 07:01 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. (BeritaNasional/IG Rieke Diah)
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. (BeritaNasional/IG Rieke Diah)

BeritaNasional.com - Pernyataan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono yang menyebut kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau KDKMP dibuat berdasarkan wangsit yang terima Presiden Prabowo Subianto dari orang tuanya menuai polemik. Namun, Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional RI, Rieke Diah Pitaloka, justru menegaskan bahwa istilah “wangsit” tidak sepatutnya dipahami secara sempit sebagai sesuatu yang bersifat mistis.

Menurut Rieke, dalam kehidupan berbangsa, “wangsit” harus dimaknai sebagai ilham kebangsaan yang lahir dari perjalanan sejarah, pengalaman perjuangan, dan tradisi pemikiran para pendiri bangsa dalam membangun Indonesia. Hal ini disampaikan Rieke dari Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, tepatnya dari kamar bersejarah yang pernah ditempati Panglima Besar Jenderal Soedirman.

“Saya saat ini sedang berada di kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja. Dari ruang bersejarah ini saya menyimak polemik atas pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai ‘wangsit’ yang diterima Presiden Prabowo Subianto dari orang tuanya,” ujar Rieke dalam keterangannya yang dikutip Selasa (21/7/2026).

Rieke berpandangan, substansi yang jauh lebih penting bukanlah istilah “wangsit”, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Bagi saya, ‘wangsit’ tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara” ujar Rieke.

“Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini pun mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan fondasi yang sangat jelas mengenai kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi sehingga keberadaan KDKMP harus diarahkan sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi rakyat.

Karena itu, koperasi desa harus mampu memperkuat posisi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjadi penggerak ketahanan pangan nasional serta memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

“Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi. Karena itu, KDKMP harus diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang memperkuat petani, nelayan, pelaku UMKM, serta memperkokoh ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi nasional,” pintanya.

Lebih dari itu, Rieke mengapresiasi langkah pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi instrumen penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan KDMP. Namun, apabila KDKMP diarahkan menjadi suatu ekosistem nasional yang mengintegrasikan sistem pembiayaan, logistik, data, distribusi, hingga pelayanan ekonomi rakyat secara menyeluruh, KDMP memerlukan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan Inpres.

“Diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, penguatan KDMP sesungguhnya memiliki akar sejarah yang panjang dan tidak lahir sebagai gagasan yang berdiri sendiri. Ia menelusuri jejak sejarah pembangunan ekonomi Indonesia yang dimulai dari Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono pada 1947 yang meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat. 

Lalu, strategi logistik rakyat yang dikembangkan Jenderal Soedirman pada 1948, diperkuat oleh gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo pada 1952, berkembang menjadi pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 yang kemudian menjadi embrio Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Dengan demikian, KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah. Ia merupakan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia dari Panitia Siasat Ekonomi 1947, strategi logistik Jenderal Soedirman 1948, gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo tahun 1952, Depernas 1958, hingga PPNSB 1960 yang bermuara pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945,” terangnya.

Oleh karena itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi strategis. Pertama, mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai bentuk kodifikasi konstitusional yang mengintegrasikan lima mata rantai sejarah tersebut menjadi kerangka kebijakan nasional yang utuh. 

"Peraturan Presiden tersebut dapat menjadi legacy policy pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, sekaligus menjamin keberlanjutan tata kelola KDKMP," ujarnya. 

Kedua, sambung dia, Peraturan Presiden tersebut perlu menegaskan empat pilar utama tata kelola KDKMP, yakni pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Terakhir, ia mendukung DPR RI agar segera menetapkan RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna sehingga dapat segera dibahas bersama pemerintah. Regulasi ini akan menjadi fondasi penting bagi kedaulatan data dan kedaulatan digital Indonesia sekaligus dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang menjamin interoperabilitas data, kebijakan berbasis bukti, pelindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta penyelenggaraan KDKMP yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Rieke menegaskan bahwa gagasan besar mengenai koperasi desa yang diwariskan para pendiri bangsa tidak boleh dipandang sebagai mitos, melainkan sebagai arah pembangunan nasional yang memperoleh legitimasi konstitusional.

“Wangsit Prof. Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” tandasnya. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: