Polisi Bubarkan Kerumunan Komunitas Motor yang Bikin Macet dan Resahkan Warga di Bundaran HI
BeritaNasional.com - Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, mendadak lumpuh dan dipadati oleh ratusan pemotor pada Jumat (24/7/2026) malam.
Akibat parkir sembarangan ini, pihak kepolisian langsung turun tangan membubarkan massa di lokasi.
Fenomena ini pun mendadak viral di jagat maya setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.
Dalam video yang beredar, tampak para pemotor nekat menghentikan kendaraan mereka hingga memakan sebagian badan jalan, yang otomatis memicu kemacetan panjang di jalur protokol tersebut.
"Sejumlah pemotor terlihat berkumpul di kawasan Sudirman-Thamrin malam ini. Belum diketahui tujuan serta asal dari para pemotor tersebut," tulis akun tersebut dalam unggahannya yang dipantau pada Sabtu (25/7/2026).
Aksi para pemotor ini langsung mendapat hujatan dari warganet. Banyak netizen yang meluapkan kekesalannya karena merasa sangat dirugikan.
Terutama bagi para pekerja di kawasan Sudirman-Thamrin yang waktu pulang kerjanya harus tersita akibat terjebak kemacetan imbas kerumunan tersebut.
Respons Cepat Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri membenarkan adanya insiden penumpukan kendaraan oleh komunitas motor tersebut.
"Tadi malam ada komunitas pemotor yang berhenti dibahu jalan sekitaran Bundaran HI dan Jalan Thamrin," kata Erlyn saat memberikan keterangan.
Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi langsung bergerak cepat untuk membersihkan jalan dari sumbatan konvoi motor.
"Pada saat itu juga Kapolsek Menteng dan anggota bergerak untuk mengimbau warga pemotor yang berhenti di bahu jalan agar segera meninggalkan objek tersebut," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







