DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Kuota Internet Tak Boleh Hangus
BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait kuota internet tidak boleh hangus. Operator juga perlu memperbaiki sistem layanan yang ada supaya sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian dan perlindungan konsumen.
"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ujar Oleh dikutip dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Oleh, putusan tersebut sangat berarti bagi masyarakat karena memberi perlindungan kepada hak konsumen atas kuota yang telah dibeli dan dibayar secara sah.
"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," kata Oleh.
Ia menjelaskan, MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Oleh menilai, putusan MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.
"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ucapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," pungkas Oleh.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







