Calon Gubernur BI Baru Akan Diusulkan Prabowo dan Diproses DPR usai Perry Mundur
BeritaNasional.com - Perry Warjiyo memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Untuk pengisian posisi Gubernur BI definitif, Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon Gubernur BI baru yang kemudian diproses untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Plt Gubernur BI Desty Damayanti menjelaskan bahwa pencalonan Gubernur BI harus sesuai dengan persyaratan yang diatur pada Pasla 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI (UU BI).
"Dimana di situ (Pasal 40 UU BI) berisi persyaratan sebagai anggota dewan gubernur. Jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya," kata Desty dalam keterangannya di Gedung BI. Jakarta, Senin (27/7/2026).
Untuk proses berikutnya, kata Desty, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk kemudian diproses dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
"Pasal 42 mekanisme berikutnya, di mana calon anggota dewan gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR," jelas Desty.
Desy menjelaskan, posisi Gubernur BI akan diisi oleh pejabat sementara sampai dengan terpilihnya Gubernur BI definitif yang sesuai dengan Pasal 40 dan 42 UU BI.
"Posisi sekarang ini adalah posisi pejabat gubernur sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan 42 seperti yang tadi saya sampaikan," terangnya. 
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu





