KPK Buka Suara Terkait 5 Pimpinan Komisi IV DPR Terima THR dari SYL

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada lima pimpinan Komisi IV DPR.

Fakta tersebut terbongkar usai dipaparkan Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian alias mantan bawahan SYL.

Arief sebelumnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“Itu jatuhnya gratifikasi," ujar Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, gratifikasi tersebut bisa terjadi jika penyelenggara negara menerima sesuatu namun penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja.

 
“Walaupun diserahkan oleh penyelenggara negara juga karena menteri penyelenggara negara dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung namun tidak dilaporkan,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi lainnya untuk memperjelas keterangan dalam persidangan tersebut.

"Tentunya ketika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja kan begitu," sebutnya.

Ali mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah penerima THR akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Ia menyerahkan keputusannya itu kepada Tim Jaksa KPK. Pihaknya akan memanggil para penerima THR jika keterangannya dibutuhkan.

"Kalau memang fakta-faktanya kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR komisi IV yang diduga tadi menerima THR ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," kata dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: