KPK Sebut Gus Muhdlor Kembali Mangkir dari Panggilan Tanpa Memberi Alasan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Mei 2024 | 13:45 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (3/5/2024). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif pajak sejak 16 April 2024.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim penasihat hukum Gus Muhdlor tak mengindahkan panggilam KPK yang dikirim tim penyidik sejak 26 April 2024 lalu

“Hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” ujar Ali dalam keterangan tertulis.

Meski sudah menyampaikan surat, Ali menegaskan isinya tidak menjelaskan alasan Gus Muhdlor mangkir dan tak menyambangi Gedung Merah Putih ke KPK.

"Tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," tuturnya.

Ali memegaskan pihaknya tak bisa menerima konfirmasi atas ketidakhadiran Gus Muhdlor yang tidak beralasan itu.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan para penasihat hukum Gus Muhdlor agar tak merintangi pemanggilan lembaga antirasuah.

Menurut Ali, para penasihat hukum Gus Muhdlor bakal dikenalan pasal 21 UU Tipikor jika berani merintangi.

“Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran, misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

“Pasti sudah dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor,” imbuhnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: