KPK Buka Peluang Jadikan Keluarga SYL Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Mei 2024 | 13:57 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Instagram: SYL)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Instagram: SYL)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keluarga SYL bisa ikut terjerat apabila mengetahui dan sengaja menggunakan harta yang digunakan merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (3/5/2024).

Meski demikian, ia mengatakan kejahatan korupsi tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjadikan keluarga SYL sebagai tersangka.

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa pihak yang turut menikmati harta hasil korupsi tanpa mengetahui asal usulnya rangkaian perbuatan mendapatkan uang tidak bisa dipidana.

“Berbeda dengan TPPU, kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis. Misalnya dibelikan rumah,” tuturnya.

“Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun. Ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan. Bisa di hukum? Bisa,” imbuhnya.

Dirinya lantas memberi contoh dalam kasus TPPU yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

“Contoh dalam perkara hasbi hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Ali mengatakan orang yang mengetahui dan menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah, jadi aset dikenakan TPPU pasal pasif.

“Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” ujar Ali.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: