Pendatang Masuk Jakarta Pasca Lebaran, Banyak yang Tinggal di Bodetabek

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa banyak pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota untuk mencari pekerjaan setelah Lebaran 2025.
Namun, meski tujuan awalnya ke Jakarta, sebagian besar pendatang justru memilih menetap di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
“DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya. Namun, titik kedatangan mereka kemungkinan besar menyebar ke beberapa daerah penyangga,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Menurut Budi, kondisi tersebut menyebabkan perbedaan jumlah penduduk yang cukup signifikan antara pagi dan malam hari di Jakarta.
“Tidak dipungkiri bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta pada siang hari berbeda signifikan dibanding malam hari,” ujarnya.
Pendatang Diminta Lapor Diri untuk Tertib Administrasi
Lebih lanjut, Budi mengimbau agar para pendatang segera melapor untuk keperluan administrasi kependudukan.
“Disdukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, sudin/kota, hingga tingkat provinsi,” jelasnya.
“Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket kami secara tulus, adil, dan tanpa dipungut biaya,” tambah Budi.
Prosedur Lapor Pendatang Baru Usai Lebaran 2025
Berikut ini adalah prosedur pelaporan bagi pendatang baru ke Jakarta setelah Lebaran 2025:
1. Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Daerah Asal
- Melapor ke kelurahan dengan membawa:
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Surat Penjamin
- KTP dan KIA asli
- Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal
- Setelah validasi oleh petugas Dukcapil kelurahan, pendatang akan mendapatkan KK, KTP, dan KIA DKI Jakarta.
- Lapor ke RT setempat setelah dokumen diterbitkan.
- Dokumen lama akan ditarik oleh Dukcapil di daerah tujuan.
- Dalam proses validasi, petugas akan memastikan keaslian surat penjamin—baik dari pemilik rumah atau jika rumah milik sendiri.
2. Pendatang Tanpa Surat Pindah / Penduduk Non Permanen
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu