Apartemen PIK 2 Tak Kunjung Rampung, Konsumen Ajukan Gugatan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 20 Mei 2025 | 10:59 WIB
Ilustrasi gugatan ke persidangan. (Foto/freepik)
Ilustrasi gugatan ke persidangan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Utara usai mengalami kerugian senilai Rp 6,3 miliar. J menggugat perusahaan properti berinisial MBM selaku pengembang dari Apartemen Tokyo Riverside Skytree di daerah PIK 2.

Kuasa Hukum Jenny, Ucok Rolando Parulian Tamba, menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan PIK 2 senilai Rp 1 miliar. Unit apartemen itu bernama Tokyo Riverside yang bergaya Jepang dengan luas 55 m² dan terdiri dari dua kamar tidur.

Karena letaknya yang strategis dan dirasa akan mendulang keuntungan jika disewakan kembali. J lalu mulai membayar uang muka senilai Rp 5 juta dan mencicil senilai Rp 16,7 juta sebanyak 60 kali sejak tahun 2017. Adapun unit apartemen dijanjikan akan diberikan ke kliennya pada September 2022.

"Pertama membayar surat uang pesanan senilai Rp 5 juta dan kemudian angsuran sampai dengan 60 kali, satu kali angsuran kurang lebih Rp 16,7 juta," katanya, Selasa (20/5/2025).

Saat hendak melunasi atau membayar cicilan ke-60, kata Ucok, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tiba-tiba saja diblokir atau ditolak. Penyerahan unit apartemen pun tak kunjung dilakukan sebagaimana dijanjikan. Tanah yang rencananya bakal dibangun apartemen bahkan masih berupa tanah kosong.

"Apa hendak dikata? Bangunan diduga tidak pernah ada. Dahulu diduga masih tanah 2017 tapi sampai dengan hari ini juga masih dengan utuh tanah, bangunannya belum ada," ujar dia.

Menurut Ucok, kliennya sempat melayangkan undangan klarifikasi disusul dua kali somasi ke PT MBM tapi tak kunjung mendapat respons yang baik. Akhirnya, kliennya memutuskan melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Utara.

"Sebagaimana perkara perdata nomor 157/PDT/G/2025/PN Jakarta Utara," kata dia.

Di dalam gugatan itu, kliennya juga meminta agar PT MBM membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 6,3 miliar yang terdiri dari uang cicilan yang sudah dibayar hingga uang sewa apartemen apabila mulai disewakan sejak tahun 2022.

Atas gugatan yang dilayangkan, sambung Ucok, pihak tergugat sama sekali tak menunjukkan bantahannya. Kini, sidang masih memasuki tahapan mediasi. Pekan depan, pihak penggugat dan tergugat akan dihadirkan di persidangan.

 

"Minggu depan juga penggugat dan tergugat menghadirkan prinsipalnya masing-masing sehingga terpenuhi formalitas pelaksanaan mediasi," kata dia.

"Kami sudah coba membangun komunikasi dengan kuasa hukum tergugat dan kami juga menanyakan secara formal maupun informal ya, tetapi sampai dengan tadi ditutupnya persidangan mediasi, tidak ada bantahan sedikit pun atas dalil-dalil dari penggugat," lanjut dia.

Ucok meyakini yang mengalami kerugian akibat pembangunan apartemen itu tak hanya kliennya tapi ada juga korban lainnya. Dia berharap korban lainnya dapat turut bersuara.

"Saya minta semua korban berani menuntut haknya, jangan mau dipermainkan oleh developer nakal," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: