Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Dibatalkan

BeritaNasional.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan rencana pembangunan kereta gantung dari jalur pendakian Lombok Tengah menuju kawasan Gunung Rinjani batal, karena investor hilang.
"Kabar dari investor hilang, jadi batal," kata Kepala Bapperida Lombok Tengah Lalu Wiranata.
Ia mengatakan, peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung tersebut telah dilakukan oleh investor asal China bersama pemerintah daerah pada 2022 dan ditargetkan rampung di 2025.
"Alasan batal kami tidak tahu. Kemungkinan alasan internal perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah provinsi NTB, agar mencarikan investor lain, sehingga pembangunan kereta gantung tersebut bisa terwujud.
"Kami berharap supaya dicarikan investor baru," katanya.
Ia mengatakan pembangunan kereta gantung tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Selain itu, destinasi wisata tersebut bisa meningkatkan kunjungan wisatawan asing maupun domestik di Lombok Tengah.
"Kami tetap mendukung pembangunan itu," katanya.
Ia mengatakan jika kereta gantung tersebut terbangun, tidak hanya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, destinasi wisata tersebut bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dampak ekonomi pasti ada. Semoga bisa terwujud," katanya.
Lokasi pembangunan kereta gantung Rinjani berada di kawasan hutan lindung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Total luas lahan yang digunakan untuk kereta gantung tersebut mencapai 500 hektar dengan panjang jalur kereta mencapai 10 kilometer yang nantinya juga dilengkapi fasilitas pendukung lainnya.
Pembangunan fasilitas wisata ini menelan anggaran Rp 2,2 triliun. Lokasi puncak pemberhentian kereta gantung terletak sekitar dua kilometer di bawah Pos Pelawangan Rinjani.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu