Draf RUU Polri: DPR dan Pemerintah Beda Usul Mekanisme Pengangkatan Anggota Kompolnas
BeritaNasional.com - Draf revisi UU (RUU) Polri mengatur mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam undang-undang ini, diatur mekanisme pengangkatan keanggotaan Kompolnas. DPR dan pemerintah memiliki usulan yang berbeda.
Dalam draf RUU Polri yang disusun DPR, keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh presiden. Kompolnas juga menyampaikan laporan berkala kepada presiden dan DPR.
Namun, pemerintah memiliki usulan yang berbeda terkait pengangkatan keanggotaan Kompolnas.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah, keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, Kompolnas hanya menyampaikan laporan berkala kepada presiden.
Selain itu, pemerintah mengusulkan dalam Pasal 39 (1a) menegaskan keanggotaan Kompolnas berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Poin ini tidak ada dalam draf yang disusun DPR.
Diketahui, jumlah keanggotaan Kompolnas dalam draf RUU Polri sebanyak enam anggota, dengan satu ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Berikut Bunyi Draf RUU Polri dari DPR dan DIM Pemerintah
Draf RUU Polri
Pasal 39B
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(3) Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
DIM Pemerintah
Pasal 39B
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.
RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Bagian DIM ini masih belum dibahas secara resmi dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. DIM RUU Polri dapat diakses di laman resmi DPR.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






