Respons Pimpinan DPR Terkait Jaksa Agung Usul Nama Kuntadi Sebagai Jampidsus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto/istimewa)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi sebagai Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Agung.

"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, Istana akan menyelesaikan proses penetapan Kuntadi sebagai Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan ini. Sebelumnya, nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo pun memastikan bahwa Keputusan Presiden akan segera diterbitkan setelah proses di tim penilai akhir 

"Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," jelasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: