Hotman Paris Dipolisikan Lagi ke Polda Metro Imbas Dugaan Penghinaan Wartawan
BeritaNasional.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas ucapannya diduga melanggar tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan. Kali ini dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) İndonesia.
Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Hotman Paris menyematkan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Asep pun menyoroti ucapan dilontarkan Hotman Paris bukan sebagai kritik tetapi telah merendahkan profesi wartawan. Karena, seorang wartawan bisa saja keliru dalam menjalankan tugasnya, dan bagi pihak yang merasa dirugikan ada mekanisme hak jawab, koreksi, pengaduan ke Dewan Pers.
“Tetapi merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik,” tuturnya.
“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pelapor Pitra Romadoni, mengatakan kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, serta dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
"Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan," ujar Pitra.
Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, mengingatkan agar seorang advokat tetap mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Lantas, ia pun mengkritik Hotman yang dalam membela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kliennya membawa nama Presiden Prabowo Subianto.
“Cuman jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik lah buat kita. Artinya kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang,” tegasnya.
Sekadar informasi, Hotman Paris sebelumnya juga telah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas masalah serupa terdaftar nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dengan menyematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Mulai Diselidiki
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan setelah laporan diterima, petugas saat ini masih mempelajari lebih dulu terkait materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Sementara terkait laporan PWI ini, terkait pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers selaku pengacara dari tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," imbuhnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," tukas dia.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






