Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:40 WIB
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Agustus 2026.

Diketahui, sistem controlled landfill adalah metode pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang menjadi peralihan dari sistem pembuangan terbuka (open dumping ke sanitary landfill atau mengisolasi sampah dari lingkungan.

Kebijakan itu menjadi langkah awal menghentikan praktik open dumping secara bertahap sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penerapan sistem baru tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Dudi dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026).

Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka. Sampah akan ditempatkan dan dipadatkan secara lebih teratur, kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor.

Berdasarkan roadmap yang disusun Pemprov DKI, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Sementara itu, pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. 

Pada saat yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen," ujar Dudi.

"Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” tambahnya.

Untuk mendukung transisi tersebut, Pemprov DKI telah menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di area rawan longsor. 

Selain itu, penghentian praktik open dumping mulai diterapkan secara berkala di sejumlah titik pembuangan.

Dudi menambahkan, masyarakat diminta ikut mengurangi sampah sekali pakai, memilah sampah, serta mengolah sampah organik agar beban sampah yang masuk ke Bantargebang dapat terus berkurang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: