Adam Deni Gearaka Marah-marah hingga Tendang Tong Sampah Berbuntut Panjang
BeritaNasional.com - Rekaman CCTV yang memperlihatkan selebgram Adam Deni Gearaka marah-marah hingga menendang tong sampah di depan sebuah ruko berbuntut panjang.
Kini, Adam Deni Gearaka alias ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam perkara itu, Adam Deni Gearaka diduga merusak sejumlah fasilitas usaha di kawasan Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Ia juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya.
Aksi Adam Deni Gearaka terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pria berkemeja merah dan celana jeans tersebut tampak mondar-mandir sambil marah-marah.
Sebuah tong sampah ditendangnya hingga isinya berserakan. Seorang pria sempat mencoba menenangkan, namun Adam Deni Gearaka tetap emosi.
Ia juga terlihat memperlihatkan benda yang belakangan diketahui adalah airsoftgun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermula pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni Gearaka memaksa masuk ke dalam sebuah ruko.
Di dalam ruko, Adam Deni Gearaka diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak sejumlah fasilitas lain, seperti kursi dan perlengkapan sanitasi.
Petugas keamanan di lokasi juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni Gearaka memperlihatkan airsoftgun yang dibawanya.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni Gearaka kembali datang ke lokasi. Kali ini ia diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni Gearaka. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun penyidik tetap memproses perkara karena aksi intimidasi menggunakan airsoftgun dan pengrusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoftgun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, ADG dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





