KPK Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Sebagai informasi, Asrul merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji khusus. Permohonan tersebut kini tengah ditelaah penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permohonan itu akan dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, hingga kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut Budi, penelaahan terhadap permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. KPK, kata dia, akan memproses permintaan itu secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terhadap permohonan tersebut, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi.
Ia menegaskan kewenangan melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu dijalankan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan.
“Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan,” ucap Budi.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
Langkah itu antara lain bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
“Pada prinsipnya, tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, antara lain agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum,” tutur Budi.
Karena itu, lanjut dia, setiap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan kondisi faktual yang ada dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, KPK juga memastikan pelayanan kesehatan bagi para tahanan tetap tersedia sesuai standar. Menurut Budi, fasilitas pengobatan ke fasilitas kesehatan juga dapat diberikan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.
“Di sisi lain, kami pastikan bahwa KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para Tahanan sesuai standar. Termasuk fasilitas pengobatan ke faskes jika diperlukan. Tentunya semua juga berdasarkan pertimbangan medis,” ujar Budi.
Ia menambahkan, seluruh keputusan yang diambil KPK akan tetap berlandaskan prinsip due process of law dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan tersangka, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan optimal.
“KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






