Nur Alam Gabung PSI, KPK Ingatkan Rekam Jejak dan Status Hukum Eks Koruptor Harus Dicermati

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 21 Juni 2026 | 12:12 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik, namun mengingatkan pentingnya mencermati status hukum dan rekam jejak pihak yang pernah terjerat perkara korupsi.

Hak politik setiap warga negara tetap harus dihormati sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (21/6/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan perlu ada perhatian terhadap status hukum pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan masih menjalani pembebasan bersyarat atau pernah dijatuhi pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.

"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," tuturnya.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. 

Karena itu, KPK memandang partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.

"Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional," tuturnya.

Ia menambahkan, partai politik memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi dan melahirkan kader yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik. 

KPK, kata Budi, meyakini upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.

"Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," imbuhnya.

Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Ia merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pernah diproses KPK dalam perkara korupsi terkait perizinan tambang. 

Kasus itu bermula pada Oktober 2016 saat KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah izin pertambangan. 

Nur Alam sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan, namun permohonan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Dalam proses persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. 

Hukuman itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara disertai pencabutan hak politik.

Namun, pada Desember 2018 Mahkamah Agung memangkas hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. 

MA menilai Nur Alam terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi, sedangkan dakwaan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti. Upaya peninjauan kembali yang diajukan Nur Alam kemudian juga ditolak.

Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: