KPK Dorong Maluku Utara dan Ternate Benahi Tata Kelola, Soroti Pengadaan hingga SPMB
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah Maluku Utara dan pemerintah Kota Ternate memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga layanan pendidikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melakukan pendampingan dan mendorong perbaikan tata kelola pada Pemprov Maluku Utara dan Pemkot Ternate pada 10-12 Juni 2026 melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.
"Dalam kegiatan itu, KPK mencermati tiga area yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (21/6/2026).
Pemantauan dilakukan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), serta kondisi tata kelola yang dijalankan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil SPI, pemerintah Maluku Utara menunjukkan tren perbaikan dalam dua tahun terakhir. Nilai SPI meningkat dari 57,35 pada 2024 menjadi 61,83 pada 2025.
Pada aspek pengelolaan anggaran, nilainya naik dari 63,78 menjadi 74,49, sementara pengelolaan PBJ meningkat dari 59,03 menjadi 79,53.
Selain SPI, capaian MCSP Pemprov Maluku Utara juga meningkat dari 55 pada 2024 menjadi 76 pada 2025. Di area penganggaran, nilainya naik dari 77 menjadi 85, sedangkan pada area PBJ meningkat dari 65 menjadi 67.
Meski demikian, KPK mengingatkan perbaikan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari angka indeks, tetapi harus tercermin dalam praktik tata kelola yang nyata.
“Perbaikan nilai SPI dan MCSP tersebut menunjukkan arah yang positif, tetapi belum cukup hanya diukur dari angka," tuturnya.
"Hal terpenting yang harus menjadi atensi pemerintah daerah adalah perbaikan yang benar-benar tercermin dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” tambah Budi.
KPK juga mencermati besarnya aktivitas pengadaan di lingkup Pemprov Maluku Utara. Berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan berkaitan dengan proyek infrastruktur, sedangkan metode yang paling banyak digunakan ialah e-purchasing dengan porsi 52,89 persen.
Di sisi lain, KPK menyoroti Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Regulasi itu dinilai berpotensi menjadi celah pengkondisian proyek karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan berasal dari UKPBJ.
“Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah perlu lebih cermat lagi, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dari setiap pengadaan di lingkup Provinsi Maluku Utara,” ujar Budi.
Ia menambahkan, besarnya nilai dan volume transaksi pengadaan di lingkup Pemprov Maluku Utara perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih komprehensif.
Terlebih, sektor pengadaan, khususnya pembangunan infrastruktur, merupakan salah satu sektor yang berisiko tinggi jika tidak direncanakan dan diawasi secara optimal.
“Atas beberapa catatan tersebut, KPK kemudian mendorong Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti poin-poin perbaikan tersebut dalam 3 bulan. Hal ini ditujukan agar setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah berorientasi kepada kepentingan publik,” tutur Budi.
KPK juga mencatat kondisi serupa di Kota Ternate. Nilai MCSP Pemkot Ternate meningkat dari 80 pada 2024 menjadi 90 pada 2025. Peningkatan juga terjadi pada area penganggaran yang naik dari 79 menjadi 96.
Sementara itu, nilai SPI Pemkot Ternate meningkat dari 59,88 pada 2024 menjadi 72,72 pada 2025.
Namun, KPK menyoroti tingginya keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam pengadaan pemerintah di Kota Ternate yang mencapai 94,35 persen.
Dengan total anggaran pengadaan tahun 2026 sebesar Rp325 miliar, KPK mengingatkan pentingnya menjaga kompetisi yang sehat agar kesempatan usaha terbuka secara adil bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.
“Karena itu, keberpihakan kepada UMKK harus diwujudkan melalui persaingan yang sehat dan terbuka, sehingga pengadaan pemerintah tidak boleh hanya dinikmati oleh pihak tertentu, tetapi harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha yang kompeten,” kata Budi.
Selain tata kelola anggaran dan pengadaan, KPK bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga memberi perhatian pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
KPK menilai sektor pendidikan merupakan salah satu layanan publik yang paling dekat dengan masyarakat, namun masih rentan terhadap praktik titipan, pungutan tidak sah, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik.
“KPK melihat sektor pendidikan merupakan salah satu layanan publik yang paling dekat dengan masyarakat sekaligus masih rentan terhadap praktik titipan, pungutan tidak sah, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik,” ucap Budi.
Karena itu, kata dia, pengawasan perlu dilakukan sejak awal hingga seluruh tahapan penerimaan selesai agar akses pendidikan tidak ditentukan oleh kedekatan, titipan, ataupun kemampuan membayar.
KPK berharap penguatan pengawasan pada tata kelola pemerintahan dan layanan pendidikan di Maluku Utara dan Ternate dapat membuat upaya pencegahan korupsi semakin berdampak nyata.
“Dengan demikian, hal yang paling penting adalah memastikan masyarakat merasakan manfaatnya melalui layanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih berkualitas, dan penggunaan anggaran yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujar Budi.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






