Kuasa Hukum PT PMM Kritik Dugaan Penjemputan Paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:37 WIB
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga (Beritanasional/Panji)
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga mengkritik dugaan penjemputan paksa Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan oleh petugas Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara 15 kontainer ilmenite.

Poltak menyebut penjemputan itu dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan berlangsung pada malam hari. Ia menilai langkah tersebut menimbulkan tekanan psikis.

"Kepala Bea Cukai Junanto dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan lebih dulu lewat surat panggilan, itu sama saja teror psikis. Apakah begitu aturan mainnya," kata Poltak dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).

Menurut Poltak, Junanto juga diperiksa hingga dini hari. Ia mengaku mendapat informasi bahwa penyidik menanyakan dugaan penerimaan uang dari PT PMM.

"Kepala Bea Cukai ditanyai petugas, 'kamu terima berapa dari PMM'," ujar Poltak.

Poltak menilai bila keterangan Junanto memang dibutuhkan, aparat semestinya menempuh mekanisme formal melalui surat pemanggilan resmi. 

Ia juga menyoroti pemeriksaan saksi lain yang disebut berlangsung hingga pukul 02.00 WIB dan dinilai memberi tekanan psikologis.

“Kami mendengar ada saksi yang diperiksa sampai dini hari dan mengalami tekanan psikologis. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemeriksaan dilakukan hingga larut malam dan mengapa pertanyaannya berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo? Padahal substansi perkara mestinya fokus pada objek yang sedang diperiksa,” katanya.

Selain itu, Poltak membantah tudingan adanya suap antara PT PMM, Bea Cukai, dan Sucofindo. Menurut dia, seluruh ekspor ilmenite PT PMM telah melalui prosedur administrasi, verifikasi teknis, dan pengujian laboratorium.

“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada siapa pun. Semua proses berjalan sesuai regulasi. Pengujian dilakukan oleh lembaga yang sah, hasilnya terdokumentasi dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maupun ilmiah,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah belum merespons konfirmasi terkait hal tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: