15 Kontainernya Disita Satgas PKH, PT PMM Minta Kejelasan dari Kejagung
BeritaNasional.com - PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) turut meminta kejelasan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Diwakili Pengacara PT. PMM Poltak Silitonga menyebut dari hasil koordinasi ternyata proses hukum penyitaan kontainer belum berjalan. Padahal, kliennya saat ini terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen pemesan hasil tambang tersebut.
"Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas juga tidak ada ke kita, berita penyitaan juga tidak ada seperti apa itu penyitaan barang kita itu penahanan juga terhadap barang kita itu tidak ada, sama sekali kita tidak ada berkas," ucap Poltak saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, PT PMM hanya bisa melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Kemudian, ditemukan adanya dugaan penyelundupan.
"Bahwa penangkapan yang terjadi terhadap barang kami itu adalah ulah daripada penyelundup. Ulah daripada dugaan penyelundup,” kata dia.
“Kami sudah dapat informasi bahwa mereka itu melakukan itu hanya untuk menutupi kejelekan mereka, pekerjaan mereka yang selama ini telah melakukan dugaan penyelundupan terhadap barang-barang tambang," sambung dia.
Sekedar informasi penyitaan kontainer milik PT. PMM dilakukan Satgas PKH melalui TNI AL yang saat itu tengah berpatroli dengan KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I untuk dibawa ke Dermaga Kodaeral IV Batam Kepulauan Riau (Kepri), pada 17 Mei 2026.
Setelahnya dilakukan peninjaua oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah, dan Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata.
Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Hal itu berdasarkan temuan 15 kontainer yang dibuka dari total 25 untuk dicocokan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Akhirnya ditemukan kapal tersebut membawa kandungan tanah logam mineral yang memiliki unsur radioaktif.
Penjelasan Satgas PKH
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa 15 dari 25 kontainer perusahaan tersebut disita bukan hanya karena kandungan radioaktifnya saja, tetapi karena ada muatan diduga jadi komoditas dilarang ekspor.
"Berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya, lepas dari materi muatannya apa, ya pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya," ungkap Barita kepada wartawan.
Barita menegaskan, dalam kasus ini juga penindakan hanya dilakukan kepada 15 kontainer yang tidak sesuai dengan dokumennya. Sedangkan 10 kontainer lainnya telah diizinkan pengirimannya berlanjut.
Dilanjutkan Barita, pendalaman dari penyidik soal modus tersebut memang sengaja digunakan untuk mengelabui aparat. Saat ini, penyidik sedang mendalami siapa yang bertanggung jawab atas semua ekspor hasil penambangan tersebut.
"Berbagai sarana yang dilakukan itu sengaja tidak diaktifkan, sehingga untuk menghindar dari deteksi itu terjadi dalam kenyataannya. Jadi, ya silakan aja, tapi kan fakta hukum yang telah dipegang oleh penyidik AL dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," tukasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







