Besok, Polri Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Uang-Emas ke Kejagung

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026 | 09:47 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Don Ritto memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, pelimpahan tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

“DR akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020-2025. Dalam perkara itu, advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ia juga disangkakan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Saat ini Don Ritto telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Adapun Febrie belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: