Tersangka Don Ritto Masih Ditahan di Rutan Polda Metro, Belum Dilimpahkan ke Kejagung
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan Advokat, Don Ritto masih ditahan di rumah tahanan (rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga objek kasus.
Karena sampai saat ini masih dilakukan proses kelengkapan berkas administrasi untuk nantinya Don Ritto bakal dialihkan penahanannya ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum (dilimpahkan) karena berkas masih disiapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026).
Meski begitu, Budi mengatakan proses pengalihan akan dilakukan secara bertahap termasuk tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang saat ini belum dilakukan penahanan.
“Bertahap di minggu ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka,” kata dia.
Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, diketahui pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso telah mendatangi Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menemui kliennya pada siang ini.
Namun saat ditemui awak media, Handika mengaku ingin bertemu lebih dulu dengan kliennya.
Setelah bertemu, barulah ia akan menyampaikan kepada publik terkait hasil koordinasinya dengan Don Ritto yang saat ini masih berada di balik jeruji besi rutan.
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







