Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dari Proyek Pengadaan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Ma'ruf ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut dia, Ma'ruf diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam proses pengadaan, Ma'ruf diduga meminta fee kepada calon rekanan dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, Ma'ruf menunjuk seorang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi dan mengumpulkan para calon rekanan proyek.
Dari praktik tersebut, Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Selain itu, KPK menemukan Ma'ruf menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR RI dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.
Penyidik juga menemukan rekening nominee atas nama pihak swasta yang digunakan sebagai rekening penampungan yang diduga menerima dana sekitar Rp16,4 miliar sepanjang 2021-2022.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ujar Taufik.
KPK menyatakan Ma'ruf tidak dapat membuktikan seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah serta tidak pernah melaporkannya sebagai gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ma'ruf keluar dari ruangan mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Sebelum ditahan, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangannya kepada penyidik.
"Sudah, tadi dimintai banyak informasi ya. Jadi, saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta satu telepon genggam senilai sekitar Rp20 juta.
Penyidik juga menduga sebagian uang gratifikasi digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain merenovasi rumah Ma'ruf di Gandul, Depok, senilai sekitar Rp1,9 miliar, serta membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.
KPK menegaskan masih terus menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






