Polisi Geledah Cafe dan Money Changer, Ingatkan Jangan Ada yang Menghalangi
BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi penegak hukum saat menggeledah dua lokasi cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer terkait dugaan korupsi meliputi suap, pencucian uang, dan gratifikasi.
Dalam penggeledahan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian.
“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi usai penggeledahan daerah Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/2026).
Meski tidak menunjuk langsung siapa pihak dimaksud, peringatan dari Budi ini disampaikannya agar semua pihak tidak coba-coba menghalangi proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Budi.
“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Saat disinggung soal kekuatan personel bersenjata lengkap yang dilibatkan dalam agenda penggeledahan, Budi menyatakan, semua ini merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan tim di lapangan.
“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tuturnya.
Budi menjelaskan, skema pengerahan personel bersenjata lengkap seperti di lokasi Cafe dan Money Changer di Cipete juga sama dilakukan terhadap enam titik lain yang menjadi target penggeledahan.
“Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan. Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan di dua lokasi cafe dan money changer merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata Totok.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Kemudian dua kasus lain terkait penggeledahan menyangkut kasus korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Lalu, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan, upaya penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.
“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tegasnya.
Tindak pidana ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," terangnya.
“Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” sambung dia.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu





