KPK Serahkan Aset Rampasan Rp1,63 Miliar ke Kejagung, Total Optimalisasi Aset Capai Rp226 Miliar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya," kata Mungki di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Mungki mengungkapkan, hingga semester I 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme PSP dan hibah dengan nilai mencapai Rp226 miliar.
Nilai tersebut menjadi capaian optimalisasi terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang periode tersebut.
Ia menegaskan pemulihan aset merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap aset yang telah berkekuatan hukum tetap terus diupayakan agar segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung Sunarwan mengapresiasi sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dia, aset yang diserahkan akan mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa.
"Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa," kata Sunarwan.
KPK menegaskan optimalisasi pemanfaatan aset merupakan bagian dari upaya asset recovery agar barang rampasan negara tidak hanya berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







