KPK: Uang Diduga Hasil Pungutan KUD Ditukar Jadi Dolar Singapura Sebelum Diberikan ke Menhut

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Juli 2026 | 11:33 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati nonaktif Kuantan Siningi (Kuansing) Suhadirman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, amplop itu berisi uang yang diduga berasal dari pungutan terhadap anggota Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pecahan dolar Singapura (SGD).

Menurutnya, uang yang diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan itu sempat ditukar ke dalam SGD sebelum diduga diberikan kepada Raja Juli.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan bupati yang berasal dari para petani (anggota KUD), untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, uang yang diduga dikumpulkan dari para petani anggota KUD itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada Menteri Kehutanan," ujarnya.

Budi menambahkan, dugaan pemberian uang tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan dalam konferensi pers sebelumnya. 

Dalam kesempatan itu, kata dia, Menteri Kehutanan juga menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan hingga pengembalian uang tersebut.

"Di mana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detil timelinenya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," tutur Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. 

Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: