Polri Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi, Ini Daftar Lengkapnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:52 WIB
Lembaran uang yang disita polisi dari penggeledahan di Jaksel. (Foto/Istimewa)
Lembaran uang yang disita polisi dari penggeledahan di Jaksel. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melaporkan 12 titik penggeledahan terhadap kasus dugaan korupsi meliputi suap, pencucian uang, sampai dengan gratifikasi menyangkut tiga objek kasus.

Tiga kasus menyangkut tata kelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) ditangani Kortas Tipidkor Polri. Kemudian dua kasus lain terkait korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Berikut daftar 12 titik penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya:

1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat

2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara 

3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 

4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan 

5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan 

6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan 

7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan

8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan 

9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan

11. ⁠Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place

12. Rumah di Sentul kab Bogor

“Nanti semua penggeledahan itu akan kita rangkum, kita akan sampaikan update,” sebutnya.

Namun demikian berdasarkan catatan Beritanasional.com, dari ke-12 lokasi baru dua lokasi yang telah selesai digeledah yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan hasil uang yang berhasil disita.

Total brankas tersembunyi di cafe, disita uang 3.130.000 SGD dalam bentuk 100 SGD dan 889.965 USD, serta Rp259.159.000, jika ditotal jumlahnya mencapai Rp60 miliar. Sementara untuk di money changer, disita Rp7,2 miliar dari 16 pack uang asing. 

Kemudian untuk temuan brankas juga ditemukan di sebuah rumah wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Meski dokumentasinya sudah diterima, namun untuk isi dari brankas di balik tembok belum disampaikan penyidik.

“Ini (Brankas di Bogor) bagian dari giat penggeledahan yang dilakukan tim gabungan, dijelaskan ada di beberapa titik,” kata Budi.

Meski begitu, dari penggeledahan di 12 titik yang dilakukan hari ini tidak ada daftar rumah mewah dari Jampidsus Kejagung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terletak di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Kondisi itu sejalan dengan hasil pantauan Beritanasional.com di lokasi, memang tidak ada aktivitas dari penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sekitar Rumah Febrie. Meskipun, rumah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) turut dijaga ketat prajurit TNI.

Terlihat prajurit TNI berjaga di depan gerbang rumah mewah dari Febrie. Diperkirakan prajurit yang berjaga bisa mencapai puluhan orang baik berpakaian dinas TNI maupun pakaian bebas.

Sedangkan isu penggeledahan dengan kaitan rumah Jampidsus Febrie, karena kasus menyangkut penguntitan. Di mana pada Mei 2024, Febrie sempat ramai dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di lokasi Cafe de'CLAN Signature yang saat ini digeledah.

Atas 2 Laporan Polisi 

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan upaya penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tegasnya.

Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. 

“Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” sambung dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: